Bantul, Djogjainfo – Polsek Imogiri, Bantul berhasil mengungkap peristiwa pencurian mesin diesel di area persawahan milik petani.
Pelaku diketahui dua orang berinisial SH (25) dan BS (28). Mereka menjual dua mesin diesel hasil pencurian itu dengan harga Rp 3 juta.
Baca juga: Dalam Semalam, 3 Kali Kebakaran Terjadi di Bantul
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno mengatakan pengungkapkan kasus pencurian mesin diesel ini berawal dari adanya laporan dua korbannya pada Desember 2022 lalu.
Polisi setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku berinisial SH di kediamannya.
Dari interogasi, SH melakukan pencurian mesin diesel tersebut dibantu temannya berinisial BS yang saat ini masih buron.
Mereka menjalankan aksinya saat malam hari. Dua mesin diesel yang diambil di sawah itu diangkut memakai sepeda motor.
“Mereka mengetahui keberadaan mesin diesel itu karena salah satu pelaku merupakan tetangga korban,” katanya, dikutip dari Tribratanews Bantul, Minggu (29/1).
Dua mesin diesel itu kemudian dijual ke Bambanglipuro dengan harga Rp 3 juta. Uangnya dibagi dua oleh pelaku.
“Pelaku SH menggunakan uang hasil pencurian itu untuk modal nikah,” kata dia.
Barang bukti berupa dua mesin diesel itu kemudian disita polisi. SH tak jadi menikah karena ditangkap polisi.
Baca juga: Seorang Pria di Kasihan Bantul, Ditemukan Gantung Diri
SH disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“SH terancam hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)