Djogjainfo, Jogja – Sebanyak tiga orang pelaku kejahatan jalanan ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, para pelaku ini melakukan penganiayaan di tiga lokasi berbeda dengan memakai senjata tajam.
Baca juga: Jawab Kebutuhan di Era Digital, Pemkot Yogyakarta Gelar Pelatihan
“Dalam satu waktu, pelaku melakukan penganiayaan di tiga tempat,” katanya, dikutip dari situs resmi Polresta Yogyakarta, Minggu (14/8).
Kronologi dari peristiwa penganiayaan itu berawal sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku berinisial PK (21) dan TNA (18) bertemu dengan satu korban di Jalan Sultan Agung.
Mereka terlibat dalam percekcokan. Kemudian RNA melakukan pembacokan terhadap korban dengan memakai senjata tajam jenis celurit.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku memakai sepeda motor dengan nomor polisi AB-6256- GJ melarikan diri ke arah timur.
Dalam pelarian diri itu, pelaku melalui Jalan Kenari kemudian bertatapan dengan orang. Karena merasa tersinggung, pelaku membacok orang tersebut memakai celurit.
Selanjutnya pelaku kembali melarikan diri ke arah Jalan Rejowinangun dan kembali menganiaya orang memakai celurit.
Baca juga: Kunjungi MTSN 1, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imbau Siswa Bawa Bekal Sendiri
Dari laporan kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan para pelaku ini.
Atas kejahatan itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)