Djogjainfo, Yogyakarta – Satpol PP menangkap empat warga Jogja buang sampah sembarangan dalam razia yang digelar beberapa hari lalu.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dody Kurnianto mengatakan empat warga Jogja yang ditangkap itu kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Mantrijeron Jogja Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap
Kartu identitas KTP mereka juga disita oleh petugas dan akan disidang di PN Jogja.
“Para pelanggar akan disidang supaya memberikan efek jera,” katanya dikutip dari laman Pemkot Jogja, Sabtu (28/1).
Empat warga itu diketahui membuang sampah sembarangan di tepi jalan. Mereka diduga melanggar aturan perda nomor 10 tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah.
Perda itu menjelaskan mengenai warga tidak boleh membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.
Sedangkan untuk sanksi bagi yang melanggar aturan itu bisa dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling besar Rp 50 juta.
Operasi yang dilakukan petugas Satpol PP Jogja ini digelar sejak 24 Januari lalu selama tiga hari berturut-turut.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat di Jogja, Senin 14 November Siang
Doddy mengungkapkan, petugas harus melakukan operasi karena masih banyak yang membuang sampah sembarangan.
“Banyak warga yang masih diketahui buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (*)