Selasa, 18 Februari 2025
Djogja Info

Baru 10 Hari Keluar dari Penjara, Pria di Jogja Ditangkap Polisi

dok. polresta jogja
dok. polresta jogja

Djogjainfo, Yogyakarta – Polresta Jogja menangkap seorang residivis berinisial TTJ (43) yang baru keluar dari penjara 10 hari sebelumnya.

Pria yang beralamat di Ngipasan, Gondomanan tersebut ditangkap dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat di Wilayah Sleman pada Rabu 17 Oktober Sore

Kasatresnarkoba Kompol Heri Maryanta, mengatakan petugas awalnya mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap RR (33) pada Rabu (23/11) lalu.

Dari tersangka RR ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,21 gram dan alat pakainya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial SR (58) dan barang bukti berupa sabu serta 54 butir pil Alprazolam 1 mg. Dari keterangannya, barang haram itu didapatkan dari pelaku lain berinisial TTJ.

TTJ selanjutnya berhasil ditangkap di wilayah Ngupasan, Gondomanan pada Kamis (24) sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 11,53 gram dari tangan TTJ dan satu bong atau alat hisap sabu.

“TTJ merupakan residivis, yang baru keluar dari penjara 10 hari sebelum dilakukan penangkapan,” dikutip dari situs Polresta Jogja, Sabtu (3/12).

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, KAI Daop 6 Yogyakarta Cek Lintas Kereta

Heru menyebut, TTJ ini hendak berbisnis jualan sabu setelah bebas dari penjara.

“Pelaku ingin menjalani profesi lamanyam berjualan sabu,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply