Jumat, 11 Oktober 2024
Djogja Info

BPOM Beri Penjelasan Soal Sirup Mengandung EG dan DEG

ilustrasi obat sirup. (pixabay)
ilustrasi obat sirup. (pixabay)

Djogjainfo – BPOM RI memberikan penjelasan mengenai isu obat sirup untuk anak yang punya risiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dikutip dari laman resminya, BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca juga: Temuan Kerangka Manusia di Godean Sleman, Berikut Ciri-cirinya

BPOM menyebut obat sirup untuk anak yang disebutkan melalui informasi WHO, terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

BPOM menyebut empat produk itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM juga mengungkapkan empat produk itu pun ditarik di Gambia.

“Empat produk itu tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” katanya dikutip Rabu (19/10).

BPOM memastikan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Selain itu juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM pun telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

BPOM menyebut Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Baca juga: Tok! Kebutuhan ASN pada 2022 Ini Mencapai 530.028 orang

Penyebab terjadinya gagal ginjal akut itu juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. (*)

Leave a Reply