Djogjainfo – BPOM mengeluarkan rilis lima obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman.
Lima produk ini ditemukan setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.
Baca juga: Tok! Kebutuhan ASN pada 2022 Ini Mencapai 530.028 orang
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Dikutip dari laman resmi BPOM, lima produk tersebut yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Hasil uji cemaran EG ini belum bisa mendukung kesimpulan pemakaian lima obat sirup itu punya kaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Sebab masih ada beberapa faktor risiko yang bisa menjadi penyebab kejadian gagal ginjal akut.
Faktor risiko itu di antaranya infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
BPOM menyatakan lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman itu telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar melakukan penarikan dari peredaran.
Baca juga: Diduga Panik, Sebuah Mobil Tabrak 10 Motor di Bantul
Kemudian juga memusnahkan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. (*)