Yogyakarta, Djogjainfo – Seorang pria berinisial WRK, (30) warga Pajeksan Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja melakukan pembakaran sebuah rumah atau homestay tetangganya sendiri.
Pembakaran ini dilakukan secara sengaja oleh pelaku karena selesih paham hingga timbul dendam terhadap pemilik homestay.
Baca juga: 4 Pria Bobol 17 Mesin ATM di Yogyakarta dan Kulon Progo, Dibekuk Polisi
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto mengatakan kronologi awal saat saksi N meliaht pelaku sudah terpengaruh minuman keras sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (15/9).
Pelaku terlihat sedang membakar-bakar plastik dan tisu kemudiakan menyalakan korek api sambil disaksikan saksi P dan direkam memakai handphone.
Pelaku kemudian pergi melalui gang di kampung, hingga tak berselang lama, warga setempat berteriak kalai terjadi kebakaran.
Petugas kepolisian bersam Damkar Kota Yogyakarta membantu memadamkan api yang berkorban itu.
Petugas Reskrim Polsek Gedongtengen tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap WRK.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jogja pada Minggu, 7 Agustus 2022
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.
“Kerugian dari peristiwa itu sekitar Rp 100 juta,” katanya dikutip dari polresjogja.com. (*)