Sabtu, 14 Desember 2024
Djogja Info

Iming-iming Untung Fantastis, ASN di Gunungkidul Jadi Tersangka Investasi Bodong

Polres Gunungkidul menggelr jumpa pers kasus investasi bodong modus uang digital Crypto. (Foto: Dok. Polres Gunungkidul)
Polres Gunungkidul menggelr jumpa pers kasus investasi bodong modus uang digital Crypto. (Foto: Dok. Polres Gunungkidul)
Polres Gunungkidul menggelr jumpa pers kasus investasi bodong modus uang digital Crypto. (Foto: Dok. Polres Gunungkidul)
Polres Gunungkidul menggelr jumpa pers kasus investasi bodong modus uang digital Crypto. (Foto: Dok. Polres Gunungkidul)

Djogjainfo, Gunungkidul – Seorang pria berinisial AP warga Kabupaten Gunungkidul yang berprofesi sebagai ASN ditetapkan tersangka kasus dugaan investasi bodong dengan modis tradung uang digital jenis Crypto.

Ada sebanyak 87 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, peran dari AP ini sebagai marketing dalam sebuah perusahaan trading Indonesia Crypto Exchane (ICE).

Sedangkan untuk pelaku berinisial VS yang telah ditahan dalam perkara lain di Polda Kalimantan Tengah.

AP menjalankan aksinya dengan mencari nasabah pada 2021 lalu. Modusnya yakni investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan sistem Treat Doge Profit.

“Ada sebanyak 87 orang yang semuanya warga Gunungkidul menjadi korban atau ikut dalam member investasi itu,” tuturnya.

Modus yang dilakukan yakni dengan iming-iming keuntungan fantastis. Korban dijanjikan menerima profit 5 persen dari total uang yang disetorkan. Keuntungan itu akan diberikan setiap minggu.

Korban juga dijanjikan uang modal kembali utug setelah enam bulan berjalan. Para korban menyetorkan uang dari yang kecil puluhan juta dan ada juga yang ratusan juta.

Tersangka AP dijerat pasal 45 A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atau pasal 82 UU RI Nomor 03 tahun 2021 tentang Transfer dana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Atau pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan hukuman paling lama 4 tahun. (*)

Leave a Reply