Djogjainfo – Bagi warga Kabupaten Sleman yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis bisa melakukan perpanjangan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman dan Sim keliling Satlantas Polres Sleman.
Dikutip dari laman resmi Polres Sleman, untuk SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM C dan Sim A.
Untuk mengurangi jumlah antrian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, SIM dapat diperpanjang H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
Selain SIM keliling Satlantas Polres Sleman juga melayani perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman setiap hari senin s/d sabtu dari jam 08.00 – 10.00 Wib.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Sleman :
– Senin – Jumat : 08.00 – 11.00 Wib
– Sabtu : 08.00 – 10.00 Wib
Jadwal tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.
Adapun untuk syarat perpanjangannya, cukup menyertakan foto copy E-KTP rangkap dua, SIM lama, KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Untuk penerbitan baru Sim C, Sim A, Sim B ataupun SIM yang habis masa berlakunya harus ke Satpas Polres Sleman. (*)