Kamis, 7 November 2024
Djogja Info

Jelang Ramadan, Polres Bantul Bekuk 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Konferensi pers di Polres Bantul pada Rabu (23/3). (Polres Bantul)
Konferensi pers di Polres Bantul pada Rabu (23/3). (Polres Bantul)
Konferensi pers di Polres Bantul pada Rabu (23/3). (Polres Bantul)
Konferensi pers di Polres Bantul pada Rabu (23/3). (Polres Bantul)

Djogjainfo, Bantul – Polres Bantul menggelar operasi cipta kondisi selama beberapa pekan terakhir menjelang masuknya Ramadan.

Sebanyak delapan orang dibekuk Polres Bantul karena kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda yakni di Kapanewon Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan.

Salah seorang di antaranya yakni bernisial DKH (24) yang perawakannya kurus mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia mengambilnya langsung ke sana.

“Saya dapat sabu dapat dari Kabupaten Magelang dan diambil sendiri,” katanya saat konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (23/3).

Ia baru akan mengambil sabu bila ada permintaan dari teman. Ia mengambil sabu baru dua kali.

“Kalau ada orang yang minta suruh carikan ya dicarikan di Magelang. Melakukan ini baru dua kali saja,” katanya.

Pelaku lainnya SDK (21) menuturkan mendapat obat golongan G jenis Yarindo dari seorang temannya di Pajangan, Bantul.

“Saya ambil sendiri dari teman di Pajangan dan baru melakukannya dua minggu terakhir,” katanya.

Sebanyak delapan tersangka yang ditangkap karena narkoba yaitu SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS, dan SH. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya.

“Narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan.

Polisi menangkap mereka di lima kapanewon meliputi Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan.

Adapun pasal yang disangkakan ialah tiga pasal antara lain Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal lainnya adalah Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” paparnya. (*)

Leave a Reply