Yogyakarta, Djogjainfo – Polsek Mantrijeron, Jogja melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam pada Minggu (6/11). Ada sebanyak tiga pelaku yang ditangkap dalam peristiwa itu.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut di antaranya AN sebagai penyelenggara, serta EN dan DK sebagai pemasang judi.
Baca juga: Info Event Jogja Oktober 2022, Ada Konser Cinta Tebing Breksi!
Kapolsek Mantrijerin, Kompol Rapiqoh mengatakan, lokasi penggerebekan itu berada di Jalan Mayjend RT 07 RW 02, di Kelurahan Mantriheron, Kecamatan Mantrijeron.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Petugasnya kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar ada judi sabung ayam.
“Ada beberapa orang di lokasi saat penggerebekan. Petugas mengamankan barang bukti dan pelaku judi sabung ayam,” katanya, dikutip dari situs Polresta Jogja, kamis (10/11).
Petugas yang datang ke lokasi judi sabung ayam itu sempat menimbulkan kepanikan orang-orang yang berada di tempat itu.
Warga yang berada di lokasi judi sabung ayam itu banyak yang berlarian karena panik.
Ada setidaknya 29 sepeda motor yang ditinggalkan, dan kini diamankan oleh Satlantas Polresta Jogja.
Rapiqoh mengungkapkan, adanya laporan judi sabung ayam itu baru pertama kalinya.
“Dari informasi, belum ada satu bulan. Aktivitasnya saat minggu. Mereka hanya waktu-waktu tertentu,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 500 ribu, satu buah jam dinding, dan dua ekor ayam jago.
Baca juga: Kalah 2-0 Lawan Gresik United, PSIM Jogja Sementara di Posisi 6 Klasemen Liga 2
Kemudian juga satu spons untuk memandikan ayam, dua buah bulu ayam, dan satu gelanggang atau geber.
Tiga pelaku yang ditangkap dikenai pasal 303 KUHP. Berbicara tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)