Djogjainfo – Panglima TNI Jenderal Andika sudah menerima laporan dan memastikan bahwa inisiator kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel Infranteri Priyanto. Aksi yang tidak manusiawi ini mencoreng visi misi ‘TNI Adalah Kita’.
Hal ini disampaikan Panglima Andika usai meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi anak 6-11 tahun di Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12) pagi. Dalam kunjungan hampir satu jam tersebut, Panglima didampingi Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/12) kemarin. Ketiganya kita tempatkan di Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya tapi di ruangan berbeda,” jelasnya.
Saat dilakukan konfrontrir pada ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan, diketahui bahwa yang menjadi inisiator pembuangan dua remaja di Sungai Serayu, Cilacap-Banyumas adalah Kolonel Priyanto.
“Motifnya masih terus kita dalami. Tapi yang pasti, banyak pasal yang dikenakan, selain 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ada pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” lanjutnya.
Dijadwalkan pada Senin (3/1) minggu depan akan dilakukan rekonstruksi di TKP pertama yaitu Nagreg, Bandung, kemudian jika waktu mencukupi lanjut rekonstruksi di TKP kedua Jembatan Serayu.
“Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1),” tegasnya.
Pemberkasan penyelidikan juga direncanakan selesai Kamis (6/1) dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika mengatakan juga menginstruksikan Oditur mempercepat proses pemberkasan agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tindakan Kolonel Infanteri P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A mencoreng institusi dan visi misi ‘TNI Adalah Kita’ yang dijabarkan saat fit and proper test calon panglima TNI di DPR.
“Pencegahan agar tidak terulang lagi adalah memproses hukum. Seluruh tindakan yang melanggar hukum harus kita proses. Penanganan sifatnya (jangan) kemudian tidak mendapatkan proses hukum,” kata Andika. (*)