
Djogjainfo – Sebanyak lima remaja asal Kabupaten Bantul yang masih pelajar melakukan pengeroyakan terhadap dua remaja di Jalan Magelang Km 5,5 Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Mereka berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Mlati Sleman beserta beberapa barang bukti diamankan.
Lima tersangka itu berinisial FS (17), TW (17), AV (17), FR (17) dan RA (17) yang merupakan warga Bantul. Sedangkan dua korban berinisial BR (19) warga Mlati dan KV (19) warga Tegalrejo.
Dikutip dari laman resmi Polres Sleman, Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan kronologis kejadian pengeroyokan itu saat korban berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Jambon menuju Jalan Magelang.
Sesampainya di jalan Magelang belok kiri ke arah Jombor, sepeda motor korban hampir bertabrakan dengan rombongan pelaku lalu saling tatap.
Mereka kemudian sama-sama mengarah ke utara. Ketika sampai di sekitar tugu batas Kota, korban merasa ada yang mengikuti. Tidak lama kemudian, korban dilempar dengan menggunakan helm oleh salah satu pelaku.
Lalu, sesampainya di trafight light perempatan selokan para pelaku menghadang dan memukuli kedua korban menggunakan helm, ikat pinggang dan tongkat almunium warna hijau.
Korban pun melarikan diri, karena kalah jumlah. Namun para pelaku tersebut kembali mengejar korban. Sesampai di Kutu Patran, sepeda motor korban ditabrak oleh satu satu pelaku hingga keduanya terjatuh.
Para pelaku kemudian kembali melakukan penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan mendapat perawatan medis di RSA UGM.
Kelima pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kejahatan. Diantaranya, sepeda motor, tongkat alumunium dan dua buah ikat pinggang warna hitam. Karena masih di bawah umur, pelaku tidak dihadirkan.
Atas Perbuatanaya para pelaku disangka telah melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukuman 7 tahun atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)