Djogjainfo – Lahan dengan luas kurang lebih lima hektar terbakar di Desa Sungai Cabag Barat, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (8/5) pada pukul 14.00 WIB.
Kebakaran lahan jenis tanah mineral dan vegetasi semak itu telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukamara bersama TNI, anggota Polsek Pantai Luci, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sungai Cabang Barat.
Baca juga: Banjir Bandang, BPBD Kediri Kerahkan Alat Berat Buka Akses Jalan
Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut, namun saat terjadi kebakaran wilayah Kabupaten Sukamara sudah beberapa hari tidak turun hujan. Beruntung tidak ada korban jiwa yang ditimbulkan atas peristiwa itu.
Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan informasi peringatan dini terkait awal fase musim kemarau yang mulai melanda sebagian wilayah di Tanah Air pada bulan Mei.
Dalam keterangan resmi BMKG, awal musim kemarau itu ditandai dengan adanya fenomena suhu udara terik yang terjadi pada siang hari, yang dipicu oleh posisi semu matahari yang berada di wilayah utara garis ekuator.
Di sisi lain, BMKG menjelaskan bahwa hal itu juga diikuti dengan adanya pertumbuhan awan dan fenomena hujan yang akan sangat berkurang, sehingga cuaca cerah pada pagi menjelang siang akan cukup mendominasi.
Menyikapi adanya informasi awal musim kemarau yang akan didominasi dengan Hari Tanpa Hujan (HTH) di beberapa wilayah di Tanah Air, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada seluruh pemangku kebijakan di daerah agar meningkatkan kewaspadaan terkait adanya potensi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Hingga 5 Kilometer
Beberapa upaya seperti rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan waduk dan penampungan air, pemeliharaan konservasi lahan dan air serta sosialisasi kepada masyarakat untuk menghemat air agar dilakukan sedini mungkin.
Di samping itu, seluruh komponen di daerah harus bersama-sama untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara patroli rutin, mengawasi titik rawan kebakaran, segera melakukan pemadaman api ketika ditemukan titik api hingga benar-benar padam, membuat penampungan air, tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak sengaja atau sembarangan membakar. (*)