Bantul, Djogjainfo – Sejumlah pelajar di Piyungan, Kabupaten Bantul mendapat teguran dari polisi karena kendaraannya memakai knalpot bombongan.
Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas dari Polsek Piyungan, Bantuk di salah satu tempat parkir sekitar sekolah pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca juga: 4 Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Bantul, Dibekuk
Dikutip dari Tribratanews Bantul, petugas polisi melakukan penindakan berupa teguran kepada pelajar yang kedapatan memakai sepeda motor blombongan.
Petugas memberikan imbauan kepada pengelola parkir supaya turut mengingatkan kepada pelajar tersebut.
Sekolah juga diharapkan bisa berpartisipasi untuk mengingatkan para siswanya tertib aturan lalu lintas.
Baca juga: Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Dlingo Bantul Bobol Toko Curi Rokok
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan, dan kedisiplinan berlalulintas.
Setiap pengedara sepeda motor juga diharapkan taat aturan dan tatat tertib di jalan. (*)