Yogyakarta, Djgjainfo – Kronologi cucu membunuh kakeknya sendiri di Jogja berawal ketika sang cucu berinisial RO (19) mengajak korbannya berinisial MO (74) berkeliling wilayah Yogyakarta memakai mobil.
Dalam perjalannya, RO kemudian meminta kakeknya untuk berhenti ke sebuah restoran cepat saji yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Jogja pada Rabu (23/11).
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Jogja, Waspada Hujan Lebat Senin Sore Ini
Di restoran tersebut sudah ada rekan RO berinisial GK (18) yang telah menunggu untuk membantu tindak pembunuhan tersebut.
Selanjutnya, RO dan GK melancarkan aksinya di lokasi itu dengan menjerat leher korban hingga tewas.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan setelah korban tewas, dua tersangka itu sempat berkeliling Jogja bersama dengan jasad korban.
Idham mengungkapkan, pelaku motif dari pembunuhan ini diduga motifnya utang piutang. RO diketahui mempunyai utang sebesar Rp 80 juta terhadap kakeknya MO.
“Pelaku ingin menghilangkan utang,” katanya dikutip dari situs Polresta Yogyakarta, Sabtu (26/11).
Dari kronologis, terdapat perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan dua tersangka tersebut.
Baca juga: 5 Anak di Yogyakarta Meninggal Dunia dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius
Keduanya pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau hukuman mati. (*)