Minggu, 15 September 2024
Djogja Info

Layanan Pembuatan Akta Kelahiran di Kota Yogyakarta, Ada Kado Ananda

Layanan Kado Ananda milik Pemkot Yogyakarta. (Pemkot Yogyakarta)
Layanan Kado Ananda milik Pemkot Yogyakarta. (Pemkot Yogyakarta)
Layanan Kado Ananda milik Pemkot Yogyakarta. (Pemkot Yogyakarta)
Layanan Kado Ananda milik Pemkot Yogyakarta. (Pemkot Yogyakarta)

Djogjainfo – Dalam upaya mempermudah layanan pembuatan akta kelahiran, Pemerintah Kota Yogyakarta membuat terobosan berupa program Kado Ananda.

Program ini memberikan layanan berupa perubahan kartu keluarga (KK) dan juga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), yang bisa diakses melalui akun Jogja Smart Service (JSS).

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan 19 rumah sakit yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta guna mendapat akta kelahiran secara langsung yang diberikan usai persalinan.

Septi mengatakan dengan Kado Ananda ini maka pemohon bisa mudah dalam mengurus akta kelahiran berdasarkan domisili.

“Dulunya kami hanya bekerjasama di lima rumah sakit, namun sekarang diperluas menjadi 19 rumah sakit agar mempermudah masyarakat membuat dokumen akta kelahiran,” ujarnya.

Septi mengungkapkan melalui akun JSS nantinya pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.

“Kini cara mendapatkan akta kelahiran dapat melalui akun JSS yang bisa di download di playstore,” kata dia, dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Sabtu (5/3).

Septi mengatakan warga belum mempunyai JSS bisa mendaftarkan dengan dibantu oleh keluarga, kelurahan, kemantren, Mall Pelayanan Publik atau bisa datang langsung ke Dindukcapil Kota Yogyakarta.

Jika warga Kota Yogyakarta sudah memiliki akun JSS nantinya dapat membuat dokumen akta kelahiran dengan menggunakan menu Kependudukan dan Catatan Sipil lalu klik menu akta kelahiran.

Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan dengan mengisi formulir yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen akta kelahiran.

Untuk persyaratan yang dibutuhkan lainnya dalam pembuatan akta kelahiran ini meliputi buku nikah orang tua, KTP, dan KK. Setelah semua syarat terpenuhi dan di upload di akun JSS, maka warga tinggal menunggu persetujuan dari Dindukcapil Kota Yogyakarta.

Septi mengatakan pihaknya memberikan waktu untuk masyarakat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Setidaknya jika sudah sesuai persyaratan akta kelahiran bisa selesai dalam satu hari.

“Namun jika persyaratan belum lengkap dan dari Dindukcapil Kota Yogya belum acc, maka maksimal pengerjaan hingga empat hari tergantung antrian yang masuk di kami,” paparnya. (*)

Leave a Reply