Minggu, 16 Maret 2025
Djogja Info

Merokok di Malioboro Bakal Dikenai Sanksi Yustisi, Bisa Didenda Rp 7,5 Juta

Merokok di Malioboro Bakal Dikenai Sanksi Yustisi, Bisa Didenda Rp 7,5 Juta. (dok. Pemkot Yogyakarta)
Merokok di Malioboro Bakal Dikenai Sanksi Yustisi, Bisa Didenda Rp 7,5 Juta. (dok. Pemkot Yogyakarta)

Djogjainfo – Pemkot Yogyakarta segera menerapkan sanksi yustisi berupa tipiring dengan denda maksimal Rp 7,5 juta bagi pengunjung di kawasan Malioboro yang kedapatan merokok.

Sanksi tersebut berdasar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kawasan Tanpa Rokok.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para pelanggar perda tersebut selama beberapa tahun terakhir.

Dia pun menyebut tercatat ada 4.158 pelanggar selama 2024 yang sudah dibina. Mereka kedapatan merokok di kawasan Malioboro.

Dari jumlah itu diketahui ada 35 orang adalah warga lokal. Sedangkan sisanya merupakan wisatawan.

“Kami sudah mengimbau untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok. Sosialisasi sudah sering dilakukan. Jadi tahun ini akan diberlakukan sanksi yustisi,” katanya dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa (14/1).

Ahmad berharap langkah tersebut bisa meningkatkan kesadaran pengunjung Malioboro supaya menjaga kebersihan, kesehatan, sekaligus kenyamanan lingkungan.

Satpol PP Kota Yogyakarta pun telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan itu, di antaranya di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. (*)

Baca juga:

Leave a Reply