Yogyakarta, Djogjainfo – Polsek Mantrijeron Jogja menangkap seorang pria berinisial BW yang melakukan penggelapan satu unit mobil dengan modus meminjam untuk jemput istri.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqah mengatakan, kronologis awal kejadian saat BW mendatangi rumah korban bernama Ngadilan di Mantrijeron untuk meminjam mobil Toyota Avanza pada Rabu (7/10).
Baca juga: Cuaca Berawan Menyelimuti Wilayah Jogja Rabu, 10 Agustus
Pelaku meminjam mobil untuk alasan menjemput istrinya yang berada di terminal.
“Setelah beberapa hari, pelaku tidak memberi kabar. Korban juga sudah berusaha menghubungi, tapi tidak bisa,” katanya dikutip dari laman Polresta Jogja, Senin (10/10).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantrijeron.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baran bukti. Setelah mendapat keterangan yang cukup, pelaku berhasil ditangkap.
“Tersangka BW berhasil ditangkap di daerah Magelang,” tutur dia.
Baca juga: Jadwal sholat di Jogja berlaku Rabu, 10 Agustus 2022
Dari keterangan pelaku, mobil yang dipinjam tersebut telah digadaikan sebesar Rp 7 juta.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)