Rabu, 11 Desember 2024
Djogja Info

Pemkot Yogyakarta Libatkan Milenial Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Djogjainfo – Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menertibkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan.

Salah satunya dengan melaksanakan Forum Discussion (FGD) dalam rangka menyusun roadmap rencana tindak lanjut penegakan perda KTR di Kota Yogyakarta, Rabu (29/12) di Ruang Pandawa, The Phoenix Hotel Yogyakarta.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi berharap sektor-sektor publik dan layanan bisa menerapkan sebagai KTR.

“Pelaksanaan dari KTR tentunya terkait dengan upaya kesadaran kita bersama masyarakat. Meski sudah dilakukan terus menerus namun, saat ini kita harus mendorong dan melibatkan masyarakat dalam penerapan KTR ini, termasuk potensi pada generasi milenial seperti anak-anak SMP dan SMA yang saat ini sudah mulai merokok untuk kita cegah,” ujarnya.

Heroe mengungkapkan, saat ini pengguna rokok usia dibawah umur sudah terlihat. Ia berharap, semua ikut mensosialisasikan KTR dan bersama-sama mencegah generasi muda untuk tidak merokok demi kesehatan mereka.

Pencegahan ini bisa dilakukan dengan mensosialisasikan di sekolah-sekolah dan mengajak orang tua murid dalam pencegahan penggunaan rokok sejak dini.

“Saya kira ini harus melibatkan OPD, terutama menyangkut tentang perda ketahanan keluarga. Keluarga ini sebagai kelompok utama yang menjadi sasaran kita, dengan segala program untuk mendorong sekolah-sekolah dalam menjalankan KTR di lingkungannya,” jelasnya.

Dalam mensosialisasikan KTR di sekolah, kegiatan lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengarahkan gerakan dan lomba bagi KTR terbaik.

“Ini bisa menarik perhatian anak-anak untuk mengajak teman sebayanya untuk tidak merokok dan ikut mensosialisasikan KTR di lingkungannya,” katanya.

Selain itu, Heroe berharap akan ada kegiatan lain yang dapat meningkatkan ketertiban KTR, dengan cara memberikan apresiasi kepada instansi yang sudah menjalankan KTR dengan baik. Dan memberikan label bagi OPD yang masih rendah dalam menciptakan KTR.

“Semakin banyak orang yang memiliki kesadaran dan berkampanye di lingkungan sebaya nya, maka ini sebagai bentuk apresiasi positif dalam menyadarkan mereka untuk mendukung pelaksanaan KTR agar terus diterapkan, jika melanggar maka akan ada denda dengan angka yang cukup besar,” ujarnya. (*)

Leave a Reply