Selasa, 22 April 2025
Djogja Info

Pencurian Barang Antik di Bantul, Pelaku Merupakan Mantan Karyawan

dok. tribratanews bantul
dok. tribratanews bantul

Bantul, Djogjainfo – Pencurian barang antik yang terjadi di Bantul dengan kerugian mencapai Rp 490 juta berhasil diungkap polisi.

Pelaku pencurian berinisial HD (24) yang merupakan mantan karyawan korban ditangkap di daerah Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Kelompok Remaja Nongkrong di Bantul

Kapolsek Srandakan Kompol Sudarsono mengatakan pelaku saat ini telah menjalani penyidikan.

“Kami tangkap pelaku di daerah Madiun,” katanya dikutip dari tribratanews Bantul, Minggu (26/2).

Pencurian barang antik tersebut menimpa seorang korban bernama Novita (43) pada 13 Februari lalu.

Sejumlah barang antik di gudang miliknya berkurang. Setelah dilakukan pengecekan ada beberapa yang hilang.

Barang yang hilang itu di antaranya satu tas berisi kain tenun dari benang emas, nampan dari perunggu, satu guci cina.

Kemudian juga 7 buah lampu antik, kayu jati 1 kubik, panel lampu, MCB dan beberapa macam barang pecah belah.

Baca juga: Gegara Lamar Istri Orang, Pria Asal Kulon Progo Kena Sabetan Sajam

“Pelaku melakukan pencurian saat masih beekrja di tempat usaha korban, pada September sampai Desember 2022,” tuturnya.

Atas perbuatannya, HD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply