Yogyakarta, Djogjainfo – Kasus pencurian gamelan di Jogja berhasil terungkap setelah ditangkapnya dua pelaku oleh petugas dari Polsek Mergangsan.
Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto mengatakan, dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AJ (46) warga Banguntapan Bantul.
Baca juga: 2 Orang Tertimbun Longsor di Semin, Gunungkidul
Kemudian pelaku lainnya yakni, NR (43) warga Mergangsan, Kota Jogja.
“Peristiwa pencurian gamelan di Jogja ini terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 lalu,” katanya dikutip dari situs Polresta Jogja, Sabtu (4/2).
Korban yang mengalami kerugian lebih dari Rp 10 juta kemudian melaporkannya ke polisi pada Senin, 12 Desember 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Informasi awal didapatkan adanya iklan penjualan gamelan di media sosial.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap pelaku NR pada Selasa 24 Januari 2023.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka lainnya berinisial AJ.
Baca juga: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Jogja, Minggu 20 November
Mereka diketahui melakukan aksi pencurian gamelan tersebut dilatarbelakangi ekonomi.
Pelaku yang dibawa ke Mapolsek akan diproses hukum. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)