Sleman, Djogjainfo – Pencurian sepeda motor dengan modus gendam terjadi di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny hendrawan mengatakan, peristiwa curanmor dengan modus gendam itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada 8 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Wakil Bupati Sleman Serahkan Bantuan Kursi Roda ke Warga di Sanggrahan
Korban merupakan seorang wanita berusia 53 tahun.
Modus pelaku yakni dengan menepuk pundak korban, setelah itu korban tak sadarkan diri.
“Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban. Setelah sadar, korban mendapati motornya dibawa kabur,” katanya dikutip dari situs Polresta Sleman, Minggu (20/11).
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Depok Barat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku diketahui berinisial A (49) dan telah ditahan di Polres Klates atas kasus lainnya.
Baca juga: 354 Calon Jemaah Haji Sleman Pamitan dan Dilepas Bupati
“Pelaku ditangkap Polres Klaten. Kami akan koordinasi, karena sudah ditahan di rutan Polres Klaten,” ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara. (*)