Jumat, 11 Oktober 2024
Djogja Info

Pengakuan Pencuri Baterai Hybrid di Pantai Goa Cemara Bantul

tribratanews bantul
tribratanews bantul

Bantul, Djogjainfo – Pelaku pencurian baterai hybrid di Pantai Goa Cemara, Sanden, Bantul mengaku menjual barang curiannya ke pengepul rongsokan.

Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

Baca juga: Operasi Zebra di Bantul, Pelanggar Tercatat hingga 10.884

Kapolsek Sanden AKP Haryanto mengatakan, pelaku pencurian baterai hybrid ini diketahui berinisial RA (22). Dia ditangkap oleh warga setempat pada Jumat (25/11) lalu.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tujuh baterai hybrid pada Rabu (23/11). RA lalu menjualnya ke pengepul rongsokan di Kulon Progo.

“Baterai hybrid hasil curian dijual dengan harga antara Rp 400 ribu sampai Rp 650 ribu,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Sabtu (3/12).

Haryanto mengatakan, pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti untuk makan dan beli rokok.

Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

RA mengaku melakukan tindakan pencurian tersebut awalnya dengan mengambil foto baterai hybrid sasarannya.

Baca juga: Pesta Miras di Jembatan Srandakan Bantul, Gerombolan Pemuda Kabur Didatangi Polisi

Kemudian dia mengirimkan foto itu ke pengepul rongsokan apakah laku atau tidak. Setelah dipastikan punya nilai jual, RA membawanya.

“Dari pengepul, katanya laku. Saya kemudian mengambilnya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply