Jogja, Djogjainfo – Kasus jaringan peredaran ganja nasional jalur Aceh-Medan-Jogja dengan berat total sekitar 7 ton berhasil terungkap.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial HP di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Umum di Yogyakarta dan Jadwal
Bayu mengatakan, petugas kemudian menangkap tersangka lain berinisial ES di Medan, Sumatera Utara dari hasil pengembangan kasus terhadap HP.
“Dari pengakuan, barang haram didapatkan dari AA di kota yang sama,” dikutip dari Instagram Polda DIY, Sabtu (27/8).
Petugas kemudian melakukan penyelidiakan dan menangkap AA yang diketahui mendapatkan ganja dari US di Binjai.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi dari US mengenai ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh.
“US sejak Januari 2022 sampai Juli telah mengirim 30 kilogram ganja setiap bulan,” tuturnya.
Petugas berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektar di Aceh dan langsung dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Tandai Relokasi PKL Malioboro Dimulai, Pemda DIY Gelar Wilujengan
“Jadi peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar,” ungkapnya.
Mereka dikenai UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun. (*)