Minggu, 16 Maret 2025
Djogja Info

Polisi Terus Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin di Yogyakarta

Polisi Terus Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin di Yogyakarta. (Polda DIY)
Polisi Terus Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin di Yogyakarta. (Polda DIY)

Djogjainfo – Polisi terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Ini tidak hanya soal penegakan hukum. Tetapui yang utama adalah terkait ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2).

Dia mengatakatan, Ditreskrimsus Polda DIY melalaui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) pada Bulan Desember 2024, melakukan penindakan.

Penindakan dilakukan terhadap  penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin usaha di Toko M Sewon Bantul.

Dalam, penindakan itu, petugas mengamankan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, sebanyak 787 botol.

Rinciannya yakni 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480 botol minuman beralkohol golongan B, dan sisanya 57 botol minuman beralkohol golongan C.

Dia mengimbau masyarakat supaya berperan aktif untuk memberi informasi jika ada perdagangan minuman beralkohol tanpa izin. (*)

Baca juga:

Leave a Reply