Bantul, Djogjainfo – Polres Bantul berhasil menyita sejumlah minuman keras atau miras oplosan dalam razia yang digelar di beberapa tempat.
Kasie Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan razia ini digelar sebagai tindak lanjut dari tiga orang warga Jetis tewas karena miras oplosan.
Baca juga: Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Dlingo Bantul Bobol Toko Curi Rokok
Dalam razia yang digelar, petuagas berhasil menyita semblan botol air mineral 600 ml berisi miras oplosan dan catatan judi togel dan uang sebesar Rp 191 ribu.
Kemudian Polsek Jetis juga melakukan razia di sekitar Stadion Sultan Agung menyita beberapa botol miras.
“Petugas berhasil ditemukan 5 Botol miras yang terdiri dari 5 Botol miras oplosan, dan 1 Botol Anggur Merah,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Senin (24/10).
Kemudian Polsek Srandakan menyita 15 tutup botol warna kuning minuman beralkohol jenis AL.
Selanjutnya Polsek Kasihan juga menyita 10 plastik ukuran 1 liter jenis Ciu.
Sedangkan Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan berhasil menyita 21 botol minuman beralkohol.
Selanjutnya, 18 botol mihol jenis gedang klutuk, 8 botol ciu, 1 jerigen dan 4 botol jenis lapen.
Para pelaku tindak pidana miras, terancam UU Pangan Pasal 137 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Baca juga: Ombak Tinggi Pantai Selatan di Bantul, 1 Orang Terseret Arus
Atau pasal 138 dengan ancaman hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.
Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 146 ayat (1) huruf b, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 Miliar. (*)