Sleman, Djogjainfo – Sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh petugas dari Polres Sleman. Mereka diketahui melakukan penjualan dan mengedarkan pil Trihexyphenidyl dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran pil Trihexyphenidyl di daerah Jetis, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pemkab Sleman Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MDN (25) dan MFA (19) beserta barang bukti berupa ribuan pil Trihexyphenidyl.
“Kami curiga saat melihat rumah tersangka yang selalu ramai dikunjungi orang,” katanya, dikutip dari situs polressleman.com, Kamis (1/9).
Dari penangkapan dua orang itu, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk 12 orang lainnya.
“Total barang bukti yang disita 4.127 butir pil Trihexyphenidyl dan 23,66 gram ganja siap edar,” ujarnya.
Adapun 12 tersangka itu di antaranya BTP (24), ADP (32), ANT (28), HP (28), AM (31), DSR (25), DTA (21), AWP (39), ASS (24), TI (30), JSB (24) dan DA (26).
“Mereka menjual dan mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl dan ganja,” kata Irwan.
Baca juga: PaSri DIY Dorong Kelompok Seni Beradaptasi di Era Teknologi
Dari interogasi diketahui, mereka menjual obat psikotropika itu untuk memenuhi kebutuhan hidup harian.
“Para tersangka dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No.36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun denda 1,5 Milyar,” pungkasnya. (*)