Sleman, Djogjainfo – Polsek Seyegan Sleman menangkap seorang pria berinisial AP (36) warga asal Kecamatan Minggir karena ketahuan mencuri sebuah sepeda motor dan hampir diamuk massa.
Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, kronologi awal saat korban berinisial RM (32) warha Marhokaton, Seyegan mendengar suara mencurigakan di teras rumahnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Beri Ceramah saat Tarawih di Masjid UGM
RM yang berada di dalam rumah kemudian mengecek kondisi terasnya.
“Pelaku ini hendak mencuri motor yang diparkir di teras rumah dalam kondisi dikunci stang,” katanya dikutip dari situs Polres Sleman, Sabtu (17/9).
Korban yang mengcek teras rumahnya mengetahui apa yang dilakukan pelaku, lantas meneriakinya pencuri.
“Korban berusaha mengejar pelaku. Warga setempat yang tahu juga membantu mengejar pelaku,” tuturnya.
Petugas di Polsek yang sedang piket patrolo langsung bergerak ke sekitar lokasi kejadian.
Pelaku akhirnya berhasil diangkap warga bersama petugas patrolo. Supaya tidak diamuk massa, pelaku pun dibawa langsung ke Mapolsek Seyegan.
Dari interogasi, pelaku mengaku datang ke tempat sasarannya mencuri itu memakai jasa ojek.
Baca juga: Rama Shinta Garden Resto Hadirkan Paket Spesial Buka Puasa
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ini baru pertama kali dilakukan, pelaku nekat mencuri karena ingin mempunyai sepeda motor,” pungkasnya. (*)