Djogjainfo, Yogyakarta – Beredar video sekelompok remaja berada di jalur kereta dan melempari kereta yang melintas.
Dalam video yang direkam tanggal 3 April 2022 tersebut dan dibagikan di akun media sosial atas nama Dhanny Setiawan, nampak para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menyampaikan bahwa perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas.
Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.
“Para pelaku berhasil kami amankan hari Rabu kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina di Stasiun Purwosari bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta. Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,” ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” pungkas Supriyanto. (rls)