Minggu, 16 Maret 2025
Djogja Info

Respons Ekonom UGM soal Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Respons Ekonom UGM soal Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer. (pixabay)
Respons Ekonom UGM soal Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer. (pixabay)

Djogjainfo – Ekonom UGM Dr Fahmy Radhi mengkritik kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer.

Kebijakan pemerintan terkait larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer tersebut berlaku per 1 Februari 2025.

Atas kebijakan itu, maka penjualan LPG 3 Kg pun hanya boleh di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Sedangkan bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 Kg harus mengubah status menjadi pangkalan atau penyalur resmi, dengan diberi waktu 1 bulan untuk perubahan status.

Fahmy mengatakan kebijakan itu merupakan blunder dari pemerintah, karena berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen mendapatkan LPG 3 Kg.

Menurut dia, kebijakan itu juga menabrak komitmen Presiden Prabowo yang ingin berpihak pada rakyat kecil.

Dia mengungkapkan, pengecer selama ini adalah pedagang atau warung-warung kecil yang mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg.

“Larangan untuk pengecer menjual LPG 3 Kg itu mematikan usaha mereka,” katanya dilansir dari laman resmi UGM, Senin (3/2).

Fahmy mengatakan akan sangat sulit bagi pengusaha kecil mengubah status menjadi pangkalan atau penyalur resmi, karena butuh mudah yang besar untuk membayar pembelian LPG 3 Kg dalam jumlah besar.

“Kebijakan Bahlil ini juga menyusahkan konsumen yang mayoritas rakyat miskin untuk beli LPG 3 Kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.

Fahmy menilai kebijakan itu harus dibatalkan karena menyunsahkan masyarakat kecil.

“Kebijakan itu harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder itu, supaya tidak terulang,” pungkasnya. (*)

Baca juga:

Leave a Reply