Yogyakarta, Djogjainfo – Seleksi PPPK di Yogyakarta menyediakan sebanyak 547 formasi untuk tenaga guru pada akhir 2022 ini.
Dikutip dari laman BKD DIY, untuk rincian formasi tersebut yakni pelamar prioritas (P-I) tersedia 273 formasi.
Baca juga: Tandang ke Markas FC Bekasi City, PSIM Jogja Bawa Cristian Gonzales
Kemudian pelamar prioritas II (P-II) tersedia 2 formasi dan pelamar prioritas III (p-III) ada 272 formasi.
Adapun untuk pelamar prioritas I (P-I) persyaratannya yakni Tenaga Honorer eks Kategori ll (THK-Il) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Lalu Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021; dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Untuk pelamar P-ll, merupakan THK-ll yang tidak termasuk dalam THK-ll pada kategori pelamar P-l.
Baca juga: Kebakaran Rumah Tinggal di Jalan Dagen Jogja, Damkarmat Kerahkan 3 Armada
Sedangkan Pelamar P-lll, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori P-l di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada dapodik. (*)