Djogjainfo – Enam remaja pelaku kejahatan jalanan yang menimpa dua pelajar berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sleman.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Kaliurang Km 12 Ngaglik, Sleman mengakibatkan kedua korban yakni DHP (16) yang mengalami luka bacok di punggung, telapak tangan robek, jari telunjuk nyaris putus dan dua gigi patah dan harus menerima setidaknya delapan jahitan, sedangkan FDS (16) mengalami luka lebam.
Melalui press conference Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, SIK., M.H menjelaskan dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Sleman berhasil menangkap ke enam pelaku.
“Sebelum kejadian ke enam pelaku baru saja menggelar acara di salah satu hotel di Kaliurang. Saat pulang mereka konvoi dan akhirnya bertemu dengan korban dan terlibat keributan dengan melakukan penganiayaan kemudian kabur meninggalkan korban,” katanya, dikutip dari laman resmi Polres Sleman.
Modus pelaku yang dilakukan menyerang secara acak. Mereka konvoi ketika bertemu dengan kelompok berbeda kemudian melakukan pengeroyokan.
Keenam pelaku yakni RM (18), WW (18), AN (19) ketiganya warga Sleman dan HA (19), MF (18) serta MB (17) warga Kota Yogya yang merupakan satu geng.
“Saat itu mereka dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan satu pelaku diketahui positif mengkonsumsi obat terlarang jenis benzo alprazolam,” ungkapnya
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing,” tegasnya
“Kita sudah memeriksa keterangan dari korban. Korban tiba-tiba diserang pelaku. Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal,” jelasnya
“Barang bukti yang disita berupa clurit, sajam jenis gergaji yang sudah dimodifikasi, pecahan botol miras dan tiga unit sepeda motor,” bebernya
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto, S.H menambahkan, “Kuat dugaan masih ada pelaku lainnya. Kendati demikian kasus ini masih kita kembangkan,” tambahnya
Atas perbutannya keenam pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Kemudian pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara denda maksimal Rp 100 juta serta pasal 170 KUHP pidana ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. (*)