Bantul, Djogjainfo – Seorang residivis beriniaial CS (34) warga Banguntapan Bantul ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan sejumlah sepeda motor di Pleret.
Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan CS merupakan residivis penadah barang curian. Pelaku ini juga pernah ditahan di Rutan Boyolali selama satu tahun pada 2018 silam.
Baca juga: Kecelakan Sepeda Motor vs Penyeberang Jalan di Jalur Cepat Ring Road Banguntapan Bantul
“Pelaku baru keluar dari tahanan pada 2019,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Kamis (24/11).
Dalam kasus ini, CS mulanya menyewa sepeda motor milik rekannya pada Agustus lalu.
Awal menyewa satu mingu berjalan lancar. CS membayar uang sewa sebesar Rp 490 ribu.
Kemudian CS memperpanjang masa sewa kendaraan dan disetujui oleh pemilik rental dengan kendaraan berbeda.
“Pelaku lalu menggadaikan kendaraan yang disewanya sebesar Rp 2,7 juta ke warga Imogiri,” ujarnya.
Korban yang curiga karena lama tak ada kabar kemudian melaporkan kasus yang dialaminya itu ke polisi.
Kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang berada di Surabaya pada 16 November lalu.
Baca juga: Bahaya! Kabel Internet Melintang Jalan di Bambanglipuro, Bantul
Dari hasil penyidikan, uang gadai itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (*)