Djogjainfo, Kulon Progo – Seorang warga berinisial SI (63) asal Sentolo, Kabupaten Kulon Progo tertipu investasi hingga menyebabkannya rugi sebesar Rp 60 juta.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut. “Korban sudah melaporkan kasus itu,” katanya, Jumat (14/7).
Dari laporan itu, korban mengalami penipuan pada Desember 2021 lalu. Bermula saat mengalami sakit kepala dan punggung, dirinya disarankan temannya untuk bertemu pelaku berinisial BJ asal Girimulyo.
BJ ini dikenalkan sebagai orang yang mampu mengobati syaraf dan posisinya sedang berada di daerah Wates.
Selanjutnya korban mendatangi BJ untuk minta diobati. “Korban diminta datang ke rumah pelaku untuk terapi syaraf,” katanya.
Seiring waktu, BJ mendatangi rumah korban untuk melanjutkan proses terapi penyembuhan sambil menawarkan investasi dengan keuntungan 5 persen dari modal setiap bulannya.
Korban lalu tertarik dan menyerahkan uang Rp 10 juta. Korban kembali mentransfer uang hingga total sebesar Rp 60 juta. “Setoran korban mencapai Rp 60 juta,” kata dia.
SI selanjutnya meminta bukti kepemilikan saham dan keuntungan yang dijanjikan pada 5 Januaria 2022. Namun BJ selalu menghindar.
BJ semakin sulit dihubungi dan memblokir nomor hadphone SI. “Korban akhirnya melaporkan ke polisi,” paparnya. (*)