Rabu, 19 Februari 2025
Djogja Info

Terlilit utang usai kalah judi, pria di Seyegan Sleman Curi Motor

pelaku pencurian sepeda motor. (Instagram Polres Sleman)
pelaku pencurian sepeda motor. (Instagram Polres Sleman)
pelaku pencurian sepeda motor. (Instagram Polres Sleman)
pelaku pencurian sepeda motor. (Instagram Polres Sleman)

Djogjainfo, Sleman – Seorang pria berinisial PS warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman nekat menipu dan menggelapkan sepeda motor karena terlilit utang usai kalah main judi.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korbannya berinisial RAL (20) warga asal Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pandemi, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa Ingatkan Kerukunan Antar Umat

RAL menjual sepeda motornya dengan mengiklankan di media sosial. Kemudian pelaku yang melihatnya menghubungi korban seolah ingin membelinya.

Pelaku lalu mengajak korban untuk COD. Setelah bertemu, pelaku meminjam sepeda motor itu untuk mengambil uang.

“Pelaku ternyata langsung kabur,” katanya dikutip dari Instagram Polres Sleman, Sabtu (30/7).

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Mlati. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan data yang cukup, petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah perbatasan Seyegan-Mlati pada 26 Juni 2022 lalu.

Andhies menyebut pelaku merupakan seorang residivis 4 kali dengan kejahatan yang sama. Dia menjalani proses bebas bersyarat. “Ternyata korban melakukan tindak pidana serupa,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo, menambahkan pelaku ini nekat melakukan tindakannya karena terlilit utang.

Baca juga: Tekan Kejahatan Jalanan, Sleman Keluarkan Perbup Jam Rumah Anak

“Terlilit utang setelah kalah main judi. Motor curiannya dijual di daerah Muntilan,” kata dia.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Leave a Reply