Minggu, 10 November 2024
Djogja Info

Tewaskan Seorang Mahasiswa di Sleman, 4 Peracik Miras Oplosan Ditangkap

dok. polresta sleman
dok. polresta sleman

Sleman, Koran Jogja – Polresta Sleman menangkap empat orang tersangka terkait tewasnya seorang mahasiswa yang menenggak miras oplosan.

Mahasiswa yang meninggal dunia tersebut berinisial MF (24). Selain itu masih ada tiga temannya yang dirawat di rumah sakit karena juga mengonsumsi miras oplosan.

Baca juga: Tarik Minat Petani Milenial, Sleman Gencarkan Pertanian Sistem Presisi

Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rfai mengatakan, empat tersangka yang ditangkap tersebut merupakan peracik miras oplosan yang menewaskan MF.

Empat tersangka itu di antaranya JAS (21) warga Magelang, YDP (21) warga Jakarta Barat, NPWYR (21) warga Yogyakarta, dan IF (21) warga Sleman.

Imam mengungkapkan, kronologi pengungkapkan kasus ini berawal MF bersama teman-temannya mengonsumsi miras oplosan di sebuah rumah kos yang ada di Mlati.

Selang beberapa jam, MF tak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban dinyatakan tak tertolong.

Sedangkan tiga temannya yang juga mengonsumsi miras oplosan bersama korban masih ditangani medis.

Dari kejadian itu, petugas dari Polresta Sleman melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban selamat mengenai sumber miras oplosan itu.

Petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti berupa satu gelas ukur, satu jerigen berisi cairan etanol foodgrade dan 60 botol miras yang belum sempat dijual.

Dari keterangan para tersangka ini, mereka baru meracik miras oplosan sekitar satu bulan lalu untuk dijual.

Baca juga: KPK Monitoring Percepatan Penurunan Stunting di Sleman

Para tersangka ini menjual miras oplosan itu seharga Rp 25 ribu untuk satu botolnya.

Mereka dikenai Pasal 204 ayat (2) KUHP, Pasal 146 ayat (2) huruf b UU RI No 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*)

Leave a Reply