Djogjainfo – Data per 6 September 2022, pemerintah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 530.028 orang.
Jumlah itu rinciannya adalah untuk instansi pusat sebanyak 90.690 orang dan daerah ada 439.338 orang.
Baca juga: Sudah Diumumkan! Hasil Seleksi Akhir CPNS dan PPPK Guru di Yogyakarta
Dikutip dari situs menpan.go.id, untuk kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah pusat saat ini salah satu prioritasnya adalah penataan tenaga non-ASN.
Sebab, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kamu fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” katanya.
Azwar Anas mengungkapkan, untuk fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Anas juga menyampaikan, fenomena saat ini yang terjadi secara nasional mengenai penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.
Sedangkan untuk proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.
Baca juga: Menjelang Seleksi PPPK, Naskah Soal Telah Diserahkan ke Panselnas
Anas menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.
“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” pungkasnya. (*)