Djogjainfo, Sleman – Kabupaten Sleman mengalami penurunan level dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sleman sama dengan Kab/kota di DIY kini ditetapkan sebagai Kabupaten dengan kebijakan PPKM level 1.
Baca juga: Bupati Sleman Menyerahkan LKPD ke BPK
Penetapan level 1 bagi Kabupaten Sleman ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik adanya penurunan level dalam penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Sleman.
Menurut Kustini, penurunan level PPKM menjadi level 1 di Sleman ini akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalan melakukan berbagai aktivitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kustini mendorong masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan kegiatannya.
Baca juga: Danlanud Adisutjipto Hadiri Doa Bersama Pembukaan Latihan Terbang Malam
Selain itu, Kustini menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Intruksi Gubernur untuk kemudian menindaklanjuti penerapan kebijakan PPKM level 1 di Sleman.
“Saya menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya dengan menerapkan prokes dan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM level 1, kami masih masih menunggu Intruksi Gubernur dan dalam penerapannya akan menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” jelas Kustini. (*)